MODEL PENELITIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM

Authors

  • Fakhry Muhammad Adli UII Darullughah Wadda’wah Bangil, Indonesia Author
  • Asep Rahmatullah UII Darullughah Wadda’wah Bangil, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.64788/al-amin.v1i3.34

Keywords:

artikel, jurnal

Abstract

Penelitian hukum dalam studi Islam tidak dapat dipahami hanya sebagai upaya menemukan ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga sebagai proses ilmiah untuk memahami hubungan antara teks keagamaan, hasil ijtihad, dan realitas sosial. Dalam konteks Pendidikan Islam, penelitian hukum memiliki posisi penting karena persoalan pendidikan berkaitan dengan norma keagamaan, pembentukan akhlak, kebijakan pendidikan, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep model penelitian hukum, bentuk penerapannya dalam perspektif Pendidikan Islam, serta relevansi Al-Qur’an dan Hadis sebagai landasan normatif dan epistemologis. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan analisis isi. Sumber data primer berupa Al-Qur’an dan Hadis, sedangkan sumber sekunder berasal dari buku, artikel jurnal, dan literatur metodologi hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model penelitian hukum dalam Pendidikan Islam dapat dikembangkan melalui integrasi pendekatan normatif, empiris, historis, sosiologis, filosofis, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Pendekatan normatif berfungsi mengidentifikasi dasar hukum melalui Al-Qur’an, Hadis, fikih, dan usul fikih, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk melihat penerapan norma dalam kehidupan pendidikan. Integrasi kedua pendekatan tersebut memungkinkan penelitian hukum Islam tidak terjebak pada formalisme normatif maupun pragmatisme empiris. Al-Qur’an dan Hadis memiliki relevansi fundamental sebagai sumber hukum, sumber nilai, sekaligus landasan epistemologis dalam merumuskan persoalan dan tujuan penelitian. Dengan demikian, model penelitian hukum dalam Pendidikan Islam idealnya diarahkan pada tercapainya kemaslahatan, pembentukan manusia beriman dan berakhlak, serta pengembangan pendidikan yang responsif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip syariat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. (t.t.). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dar Ibn Kathir.

Al-Tirmidzi, Muhammad ibn Isa. (t.t.). Sunan al-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.

Auda, Jasser. (2008). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.

Azra, Azyumardi. (t.t.). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Coulson, Noel J. (1964). A History of Islamic Law. Edinburgh: Edinburgh University Press.

Daradjat, Zakiah. (t.t.). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Khallaf, Abdul Wahhab. (2003). Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Amani.

Mudzhar, M. Atho. (1998). Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mudzhar, M. Atho. (2000). “Dirāsāt al-Aḥkām al-Islāmiyyah bi Manẓūri ‘Ilmi al-Ijtimā’.” Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies 38, no. 1: 167–206.

Naim, Ngainun, dan Qomarul Huda. (2021). “Pendekatan Interdisipliner dalam Studi Hukum Islam Perspektif M. Atho Mudzhar.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 6, no. 1.

Prihantoro, Syukur. (2017). “Maqasid Al-Syari’ah dalam Pandangan Jasser Auda: Sebuah Upaya Rekonstruksi Hukum Islam melalui Pendekatan Sistem.” At-Tafkir 10, no. 1: 120–134.

Ridla, M. Rasyid. (2012). “Sosiologi Hukum Islam (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar).” Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 7, no. 2: 293–304.

Downloads

Published

2026-08-14

How to Cite

MODEL PENELITIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM. (2026). Al-Amin: Jurnal Pendidikan Dan Keagamaan, 1(3), 196-207. https://doi.org/10.64788/al-amin.v1i3.34